18 Maret 2011

Pertamina Sediakan Asuransi Bagi Korban Ledakan

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Jaelani, Sutomo mengakui, sosialisasi terkait asuransi tabung gas 3 kg memang sengaja tidak begitu gencar dilakukan.  "Jika asuransi itu disosialisasikan, masyarakat malah akan menjadi ketakutan. Mereka akan mengganggap barang yang kita jual berbahaya," ujar Jaelani kepada Rakyat Merdeka di sela-sela sosialisasi penggunaan gas 3 kg di Petamburan, Jakarta (Rakyat Merdeka. 31 Juli 2010).
Menurut Jaelani, jika terjadi kecelakaan dan ledakan tabung gas 3 kg, masyarakat tinggal melapor ke Pertamina. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengirim tim untuk melakukan pengecekan. "Kita akan data dan memberikan santunan," katanya. Ia membantah jika proses klaim asuransi sangat ribet. Menurutnya, proses itu sangatlah mudah.
PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah melaksanakan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG akan memberikan asuransi kecelakaan diri atau harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita oleh penerima Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg. Asuransi bersifat “Reimbursable Basis”. “Asuransi diberikan kepada korban yang termasuk dalam Program Konversi dibuktikan dengan adanya “Kartu Cacah” dan atau Surat Pernyataan Resmi dari Manager Region Pertamina setempat”, ujar VP Corporate Communication Basuki Trikora Putra.
Penyediaan asuransi untuk pengguna tabung LPG 3 kg, dilakukan PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi.   Walaupun telah ada mekanisme pemberian asuransi, ia mengharap  semua pihak tetap menggunakan bahan bakar LPG sesuai dengan kegunaannya dan prosedur keselamatan yang telah disosialisasikan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diingikan.
 Polis Asuransi yang meng-cover kerugian tersebut bersifat “Reimbursable Basis” yang berarti pihak tertanggung (Pertamina), harus terlebih dahulu melakukan seluruh pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak Penanggung. Proses pergantian kerugian disertai dengan bukti-bukti dokumen kerugian yang mengacu pada Sistem dan Prosedur klaim penyelesaian Konversi LPG. Adapun sistem dan prosedur klaim sebagai berikut:
1. Tanggal kejadian
2. Lokasi kejadian
3. Gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan
4. Perkiraan kerugian
5. Cidera badan
*  Nama dan copy surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina
*  Detail kerusakan properti pihak ketiga
*  Tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (jika ada) 
*  Surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina. 
*  Surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (RS/Korban)
*  Waktu pembayaran 4 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima
*  Kompensasi telah dipindahbukukan ke rekening tujuan
*  Kasus ditutup
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, pihaknya telah membentuk crisis center untuk menangani kasus ledakan yang diakibatkan tabung gas 3 kg.  "Crisis center tidak hanya menangani ledakan gas saja, namun untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi soal penggunaan tabung gas 3 kg." jelas Karen. 
Anggota Komisi VII DPR Chandra Tirta Wijaya mendesak Pertamina transparan dalam pemberian asuransi penggunaan tabung gas 3 kg supaya masyarakat tenang.  "Jangan sampai Pertamina ketakutan untuk memberikan asuransi itu. Wong korban ledakan sudah banyak," tegasnya.
Purwopoespito (2010: 219) menyatakan bahwa konsep-konsep pemasaran dijalankan dengan gaya sikap mental positif.  Apapun yang terjadi pada konsumen harus dihadapi dengan baik. Pasalnya apa pun produk yang dijual atau dipasarkan, pada hakikatnya, yang harus dijual adalah citra positif.  Bayangkan kalau PT Pertamina tinggal diam saja, terhadap kondisi korban yang mengalami musibah meledaknya tabung gas 3 kilogram, yang terjadi adalah citra perusahaan akan terlanjur buruk.  Niscaya program konversi minyak tanah ke gas akan mendapatkan penolakan dari masyarakat.
PT Pertamina memberikan asuransi kepada korban ledakan tabung gas di Bekasi, seperti ditulis Tempo Interaktif (15/6). Dua orang korban luka bakar serius telah menerima santunan uang perawatan.  Santunan diberikan kepada korban ledakan gas konversi ukuran tiga kilogram. Korban ledakan yang menderita cacat permanen dan meninggal dunia mendapat santunan Rp 25 juta. "Semua biaya perawatannya ditanggung Pertamina," kata Juru bicara PT Pertamina Wianda Pusponegoro,  kepada wartawan saat sosialisasi penggunaan gas konversi tiga kilogram di Kota Bekasi.
Korban ledakan di wilayah region 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), cepat ditangani. PT Pertamina langsung memberikan bantuan biaya perawatan hanya beberapa hari setelah peristiwa terjadi.  Asuransi untuk korban ledakan gas diperuntukkan bagi pengguna gas tiga kilogram paket perdana di seluruh Indonesia. Jumlah seluruhnya 45 juta jiwa. Bagi korban ledakan yang membeli sendiri tabung gasnya, bukan melalui program konversi, Pertamina hanya akan memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu.  Selain bantuan pengobatan, Pertamina menyalurkan rubber seal (karet gas) ke seluruh stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE). Di wilayah Jabodetabek, rubber seal telah disalurkan ke 110 SPBE.(***) 

Tidak ada komentar: