17 Maret 2011

BI Tegur Bank Penjaja Kredit Tanpa Agunan Via SMS

Pesan melalui SMS menghebohkan kalangan perbankan Indonesia. Hal ini terkait dengan beredarnya ribuan SMS dari bank yang menawarkan produk kredit tanpa agunan (KTA) yang dikirim ke pelanggan bank. Muncul beragam reaksi, sebagian besar mempertanyakan program tersebut, karena penawaran program kredit seperti ini adalah program yang di luar kebiasaan. Sebagian lagi, khawatir SMS tersebut adalah SMS penipuan yang kerap terjadi pada penerima SMS.
Terkait hal ini, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan Indonesia sigap mengambil langkah menampung pengaduan. Bank Indonesia kemudian meluncurkan nomor pengaduan SMS spam tawaran KTA. Nasabah bisa melaporkan kepada Bank Indonesia di nomor 085888509797. Deskhelp Bank Indonesia ini bisa dihubungi kapan saja. Langkah ini dilakukan penawaran KTA melalui SMS yang meresahkan nasabah. Dengan adanya layanan tersebut, praktik penawaran KTA melalui SMS akan berkurang dan bank lebih mengedepankan know your costumer.
Selain Bank Indonesia Kepolisian Daerah Metro Jaya juga bersikap dan mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap setiap penawaran kredit tanpa agunan melalui layanan pesan singkat (SMS). Meski belum menerima aduan secara konkret, kepolisian sudah mengetahui adanya laporan masyarakat soal SMS yang dinilai mengganggu itu. ‘’Pelaku menawarkan kredit kepada calon pelanggan sesuai dengan data. Data calon pelanggan itu diperoleh secara tidak benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar, Baharudin Jafar, Minggu (6/2/2011) di Jakarta.
Untuk menghubungi calon pelanggan, pelaku menggunakan nomor-nomor telepon prabayar yang tentu susah dilacak. Baharudin mengakui, beberapa warga mengalami penipuan secara lisan. Seseorang yang melakukan tindak pidana jual beli data nasabah atau pelanggan telepon bisa dikenai Pasal 372 KUHP. Sementara mereka yang melakukan penipuan berkedok menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) lewat SMS dikenai Pasal 378 KUHP. Mereka yang mengambil data pribadi orang akan dikenai Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda minimal Rp 700 juta.
Teguran Keras
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Bank Indonesia mulai bertindak. Bank sentral mengeluarkan teguran keras secara resmi kepada bank-bank yang terbukti bertanggung jawab. Bank-bank yang sudah dipanggil Bank Indonesia dan mendapatkan semprit dari otoritas adalah Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Bank DBS Indonesia (DBS).
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah mengungkap, sejak Bank Indonesia membuka hotline pengaduan akhir Januari lalu, tercatat sudah masuk 11.515 pengaduan masyarakat. Sebanyak 1.807 SMS menyebutkan nama bank. Bank yang terbanyak disebut adalah Stanchart (65,36 persen) dan DBS (16 persen), sisanya, bank asing lain. "Saat ini Bank Indonesia baru menegur keras secara lisan, karena kami belum bisa membuktikan bahwa mereka yang membocorkan data nasabah. Nanti, untuk bank-bank yang masih bandel, bisa terkena sanksi lebih berat," ujarnya, Kamis (24/2/2011).
Sanksi lebih berat tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk bank dan penggunaan data nasabah. Wujud sanksi, mulai teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan operasional, hingga pemecatan pengurus bank dan blacklist pemegang saham. Bank Indonesia mengenakan beleid tersebut karena sejauh ini, otoritas belum memiliki aturan spesifik terkait pemasaran KTA. "Namun, itu bisa kami kaji lagi," ujar Difi.
Agar kasus seperti ini tidak terulang, Bank Indonesia meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi. BI juga meminta agar provider layanan publik menjaga kerahasiaan data konsumen mereka.
Head of Group Strategic Marketing and Communication DBS Indonesia Deffy L. Hardjono mengaku, pihaknya menggunakan jasa tenaga outsourcing untuk memasarkan KTA. DBS sekarang masih berkoordinasi dengan BI untuk membahas kasus ini lebih lanjut. "Kami juga telah melakukan koordinasi internal untuk memastikan seluruh tenaga penjual kami menawarkan produk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Deffy.
Presiden Direktur Bank DBS Indonesia Hendra Gunawan menambahkan, untuk memasarkan KTA ke depan, DBS Indonesia akan memfokuskan pada karyawan-karyawan di perusahaan yang sudah menjadi debitor korporasi DBS. "Nanti kami memberikan pinjaman lunak lewat KTA ini," katanya. Cara ini juga akan menekan risiko kredit, karena profil nasabah lebih jelas.
Adapun Head of Consumer Banking Standard Chartered Bank Indonesia Sajid Rahman menegaskan, pihaknya telah berhenti mengirimkan penawaran KTA melalui media SMS sejak November tahun 2010. "Tahun ini kami akan lebih memfokuskan strategi pemasaran secara langsung melalui kantor-kantor cabang," ujarnya.
Namun, pelanggan nomor XL atas nama L. Hakim Arifin, mengaku masih menerima SMS-SMS penawaran KTA dari bank yang berkantor pusat di Inggris tersebut. "Sampai pekan lalu, saya masih menerima SMS-SMS promosi KTA tersebut," ujarnya.
Sajid mengatakan dalam pemasaran KTA, Stanchart memang memanfaatkan jasa tenaga outsourcing. "Kami menggandeng salah satu perusahaan outsourcing," katanya Setelah kasus ini, Stanchart mempertimbangkan pemutusan kontrak dengan perusahaan outsourcing yang ia kontrak, jika terbukti masih mengirimkan SMS promosi KTA ke nasabah bank.(**)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

aplikasi anti spam kta untuk ponsel dengan os android jelly bean

https://play.google.com/store/apps/details?id=anti.spam.kta